Konflik
- Proses yang dimulai ketika satu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negatif
- Sumber Konflik :
- Perubahan Organisasi
- Pertikaian Kepribadian
- Perangkat nilai yang berbeda
- Ancaman terhadap status
- Perbedaan persepsi & sudut Pandang
Jenis-Jenis Konflik
- Intrapersonal
- Interpersonel --> dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja, dll.
- antar kelompok dalam organisasi
- antar kelompok dalam organisasi yang berbeda
- antar organisasi --> persaingan
Pandangan tentang konflik
- Pandangan traditional
- konflik dilihat sebagai :
- Hasil disfungsional akibat komunikasi yang buruk
- kurangnya keterbukaan & kepercayaan
- kegagalan manajer untuk tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan.
- Pandangan hubungan manusia
- Pandangan interaksionis
5 tahap proses konflik
- Oposisi (ketidakcocokan potensial ) --> adanya kondisi yang menciptakan kesempatan untuk munculnya konflik kondisi (Sumber Konflik) :
- Komunikasi
- Struktur Tugas
- Faktor-faktor pribadi
- Kognisi dan personalisasi
- Isu-isu konflik didefinisikan (Proses pembuatan pengertian)
- Emosi berperan dalam membentuk persepsi
- Maksud (Intensi) --> yaitu keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu
- 5 penangan konflik:
- Bersaing --> keinginan untuk memuaskan kepentingan satu pihak tanpa peduli dampak terhadap pihak lain.
- Berkolaborasi --> Pihak yag terlibat konflik berkeinginan untuk memuaskan kepentingan semua pihak dalam memecahkan masalah.
- Menghindar --> Keinginan untuk menarik diri dari konflik atau menekan konflik.
- Mengakomodasi --> Kesediaan satu pihak untuk memuaskan pihak lain dengan bersedia menaruh kepentingan lawan diatas kepentingannya.
- Kompromi --> Setiap pihak dalam konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing.
- Perilaku --> Pernyataan, tindakan dan reaksi yang dibuat oleh pihak yang konflik
- hasi --> yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi antar pihak-pihak yang konflik berupa :
- Fungsional
- menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
- disfungsional
- merintangi kinerja kelompok
Serikat Pekerja
suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi
pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
- Tujuan Serikat Pekerja
- Menjamin dan meningkatkan standar hidup dan status ekonomi dari para anggotanya.
- Meningkatkan dan menjamin keamanan individual dari ancaman-ancaman dan situasi-situasi yang bisa muncul karena fluktuasi pasar, perubahan teknologi, atau keputusan manajemen.
- Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial dalam cara-cara yang mendukung dan tidak merugikan perkembangan dan tujuan serikat pekerja.
- Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan, baik itu anggota serikat pekerja atau bukan.
- Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik praktik yang subyektif dan sewenang-wenang di tempat kerja.
Mengapa Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja?
Tidak puas pada manajemen dalam hal:
Kompensasi.
Keamanan Jabatan
Sikap manajemen
Mencari saluran sosial
- Peluang untuk menjadi pemimpinan
- Dipaksa rekan kerja
Perbedaan Berserikat dengan yang tidak berserikat
- Berserikat
- Memiliki untuk bernegosiasi & berunding bersama (UU No. 18/1956, konvensi ILO No. 98/1949)
- Upah dan kesejahteraan lainnya diatur dan dilindungi oleh perjanjian kerjasama (PKB)
- Jika pekerja dikenakan sanksi maka majikan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PKB.
- Pembelaan dan perlindungan kepada pekerja dilakukan oleh serikat pekerja.
- Sistem kepersonaliaan (Carrier planning) diperjuangkan oleh serikat pekerja.
- Kalau berserikat, maka anda mempunyai hak suara.
- Tidak berserikat
- Majikan hanya memberikan apa yang dia ingin berikan
- Majikan dapat sewaktu-waktu mengadakan perubahan upah, hubungan kerja, syarat-syarat kerja, ddan lainnya sesuai kehendaknya.
- Jika pekerja disipliner maka pekerja tidak mempunyai hak untuk diproses sesuai prosedur.
- Jika pekerja dikenai indispliner maka pembelaan harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri.
- promosi/kenaikan pangkat tergantung atas senang tidaknya pimpinan/majikan kepada anda.
- majikan anda tidak adakewajiban untuk mendengarkan suara anda.
Hubungan Industrial
- Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
FUNGSI PEMERINTAH
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
FUNGSI SERIKAT BURUH
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
FUNGSI ORGANISASI PENGUSAHA
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan
SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Serikat pekerja/serikat buruh
- Organisasi Pengusaha
- Lembaga kerja sama bipatrit
- Lembaga kerja sama tripatrit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEKURANGKURANGNYA MEMUAT
- Hak dan kewajiban pengusaha
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat
- buruh serta pekerja/buruh
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
- perjanjian kerja bersama
- Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian
- kerja bersama.
Perselisihan Hubungan Industrial
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh/SP karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja.
Penyelesaian Perselisihan
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
- Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang.
- diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perselisihan:
- Mogok kerja
- Penutupan Perusahaan (Lock Out)
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Lemba Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
- Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapaimufakat
- Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
- Lembaga Kerjasama Tripartit
- lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.